01522 2200205 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001000122084001600132100002100148245015100169250001000320260002700330300003900357500090800396650001201304INLIS00000000000150820230411083931 a0010-1220000113ta230411 0 ind  a978-602-8829-03-8 a339.2 a339.2 MYR h0 aMyrna A. Safitri1 aHukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia :bStudi tentang tanah, kekayaan alam, dan ruang di masa kolonial dan desentralisasi /cMyrna A. Safitri aCET.1 aJakarta :bHuMA,c2010 a396 :bnon ilustrasi ;c24 X 16 cm aPendekatan dan perspektif sejarah hukum kiranya penting untuk memahami sejarah hukum yang terlapis-lapis dari negara seperti Indonesia; bagaimana kejadian di masa lalu berdampak pada banyak persoalan-persoalan hukum Indonesia saat ini, terutama di bidang hukum pertanahan. Para peneliti yang terlibat dalam Proyek Indira menunjukkan hal ini dalam penelitian mereka di pedalaman kampung-kampung kecil di luar Jawa sampai dengan kampung-kampung kota di Jawa. Mereka melaporkan bahwa banyak klaim kepemilikan atau penguasaan tanah masih dilakukan dengan rujukan pada kejadian hukum di masa lalu atau dokumen yang dibuat pada zaman kolonial. Bahkan, persoalan hukum sekarang ini juga terbentuk dan dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi pada Orde Lama, atau Orde Baru, keduanya adalah bagian dari sejarah hukum Indonesia. 4aEkonomi